Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus Karena Serong dengan N Penumpang Sedan Audi A6

Polda Metro meredam Kompol D, polisi yang disebutkan merajut jalinan spesial dengan wanita berinisial N, orang yang ada dalam mobil sedan Audi A6 yang turut serta tubruk lari mahasiswa sampai meninggal di Cianjur.
Penahanan Kompol D di patsus atau peletakan khusus sepanjang 21 hari, tidak terkait dengan kasus kecelakaan itu, tapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung, Dusun Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitaran jam 14.55 WIB.
Kejadian ini mengakibatkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal. Selvi terdaftar sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Kampus Suryakancana Cianjur.
Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menerangkan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu turut serta kasus perselingkuhan.
“Yang berkaitan telah kami tahan, akan diolah tanpa pandang bulu-bulu, sama sesuai ketetapan kaidah karier Polri,” kata Fadil seperti diambil dari Di antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Games Penyesuaian dari Komik Situs Garuda Eleven Akan Selekasnya Datang
Keterangan lebih detil dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan Kompol D sudah menyalahi kaidah karier Polri.
Kaidah karier Polri yang dilanggar Kompol D yaitu berbentuk turunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan norma personalitas berbentuk lakukan tindakan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Code Etik Karier dan Komisi Code Etik Polri.
Trunoyudo menerangkan Kompol D mempunyai jalinan dengan wanita berinisial N yang turut serta dalam kasus kecelakaan yang tewaskan mahasiswi Kampus Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat.
“Kompol D merajut jalinan spesial sepanjang lebih kurang 8 bulan, semenjak bulan April 2022,” katanya.
Trunoyudo menjelaskan Kompol D ditahan di Peletakan khusus sepanjang 21 hari di Polda Metro Jaya.
Kecelakaan yang tewaskan Selvi ini ialah kasus tubruk lari oleh mobil Audi warna hitam. Beberapa kesaksian menyebutkan, mobil itu ialah ada dalam kelompok kepolisian.
Tetapi terakhir, polisi menyebutkan jika mobil Audi warna hitam itu bukan kelompok pokok ajudan petinggi kepolisian tetapi mobil yang memaksakan masuk ke kelompok.
Sesudah sekian hari, polisi memutuskan pengemudi sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai terdakwa dalam kasus tubruk lari yang tewaskan Selvi. Sugeng yang sebelumnya sempat jadi DPO atau Daftar Penelusuran Orang pada akhirnya ditahan polisi.
Sugeng jalani pengecekan di Unit Penegakan Hukum Unit Lalu Lintasi Kepolisian Resort Cianjur semenjak Sabtu 28 Januari 2023 jam 21.00 WIB sampai Ahad 29 Januari 2023 jam 20.30 WIB.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan menjelaskan penahanan terdakwa sudah sesuai pasal 21 (1) KUHPidana. Ada dua pemikiran, obyektif dan subyektif yang memicu penahanan terdakwa.
“Sesudah melakukan gelar kasus dan kita teruskan dengan penahanan terdakwa berdasar beberapa alat bukti dan pemikiran pemikiran dari penyidik,” kata Doni ke reporter di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Pemikiran obyektif, kata Doni, terdakwa terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Jika subyektif, penyidik cemas terdakwa larikan diri, karena alamat terdakwa di luar Cianjur,” papar ia.
Kuasa hukum terdakwa, Yudi Junadi, menghargakan proses hukum pada client-nya. Tetapi, Yudi berkeyakinan jika client-nya tidak bersalah.
“Baik korban (penabrakan) atau pengemudi sedan Audi yang jadi terdakwa oleh polisi tempatnya sama korban. Kami tetap membelanya,” tutur Yudi.
Yudi mengutarakan ada tiga saksi kunci yang tidak dicheck oleh polisi, bahkan juga berkesan diacuhkan. Tiga saksi kunci yang dipandang dapat menentang pengakuan polisi ialah dua penumpang sedan Audi dan pengemudi transportasi umum yang lewat di saat peristiwa.
“Ke-3 nya langsung ada di lokasi peristiwa,” kata Yudi.
Dia menerangkan dua saksi yang ada dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberikan pengakuan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menubruk, tetapi malamnya tanpa setahunya ke-2 nya ke Mapolres Cianjur dan memberi pengakuan yang lain.
“Dan pengemudi transportasi umum hingga kini tidak sempat ada beritanya,” tutur Yudi.
Yudi berkata jika berdasar hasil pengecekan, tidak ada satu juga pengakuan dari client-nya, Sugeng yang mengaku sebagai aktor tubruk lari.
“Sugeng cuma mengaku sebagai sopir sedan Audi A6 seperti pertanyaan penyidik. Tetapi, ia pun tidak percaya karena plat nomor sedan warna hitam itu beralih-alih,” papar Yudi.
Berdasar pengamatan di Basis Polres Cianjur, sedan Audi A6yang awalnya berlepat nomor B 1482 QH ditukar dengan plat nomor B 999 LS. Dari pencarian di Samsat Online, plat nomor pertama alokasi mobil kijang Innova, dan plat nomor ke-2 alokasi sedan Audi A6 yang statusnya telah dikunci.
Keterangan mengenai Nur atau Nurhayati, wanita berumur 23 tahun itu tiba dari Sugeng, pengemudi sedan Audi A6.
Sugeng menyebutkan Nur sebagai ibu anggota polisi yang turut dalam kelompok polisi yang ke arah TKP kasus pembunuhan berantai Wowon.
“Suami ibu kan anggota kepolisian yang turut dalam kelompok ke arah TKP Wowon Seri Killer, karena awalnya ibu juga komunikasi dengan bapak, dan diminta turut agar cepat,” tutur Sugeng.
Karenanya, Sugeng menentang sebagai penyelusup dalam iringan kelompok kendaraan polisi. Diakuinya telah memperoleh ijin untuk masuk ke iringan itu.
“Saya ingin mengonfirmasi mengenai peristiwa yang sebetulnya. Saya masuk ke iringan bukan menerobos atau memaksakan menyerobot, tetapi semua atas setahu bos,” kata Sugeng ke reporter di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023.
Sugeng mengatakan, ia diminta untuk masuk ke iringan serangkaian kepolisian atas perintah dari suami majikannya.
“Suami ibu kan anggota kepolisian yang turut dalam kelompok ke arah TKP Wowon Seri Killer,” tutur Sugeng.
Sugeng menduga mobil sedan Audi A6 yang dia selanjutnya ialah mobil paling akhir dalam kelompok.
“Cocok di Rumah Makan Alam Sunda di Cipanas, ibu berbicara sama bapak. Waktu itu saya saat ini masih tunggal (di luar kelompok), selang beberapa saat ada kelompok lewat, dan bapak suruh turut kelompok,” ucapnya.
Sesudah kelompok melalui, baru Sugeng masuk ikuti dari belakang karena telah diminta.
“Awalannya saya menduga jika saya terakhir di kelompok, tetapi sesaat saya saksikan ada mobil polisi, entahlah kelompok atau apa tetapi saya saksikan ada di belakang saya ada dua mobil polisi,” ucapnya
Surat Pertanda Nomor Kendaraan atau STNK mobil penabrak mahasiswa UI itu mengatakan warna mobil ialah putih.
Konser Dewa 19 di JIS disebutkan musibah besar, mahasiswa UI wafat, dan Bripka Madih sukai mengancam tetangga jadi Hebat 3 Metro ini hari.
Kasus Bripka Madih diperhitungkan ialah tindak pemerasan. Ini sanksi pidana pemerasan menurut KUHP.
Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara dalam video trending akui diperas saat memberikan laporan kasus penyerobotan tanah orang tuanya.
Selainnya CCTV, polisi harus mengecek pengemudi truk dan pengemudi bis TransJakarta dalam kasus tubruk lari yang tewaskan pelajar SMK itu.
Bripka Madih tidak ingin mengaku jika dahulu tanah itu telah dipasarkan oleh orang tuanya, tetapi ada satu akte hibah yang telah disepakatinya.
Bripka Madih mengonfirmasi masalah stigma preman yang tersebar saat pendirian plang di tempat teritori Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi.
Heru Budi Hartono melemparkan guyonan di depan Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Anggota provos Polsek Jatinegara Bripka Madih bertandang ke undangan Polda Metro Jaya Minggu, 5 Februari 2023 atas kasus perselisihan tanah yang trending.
Rekonstruksi ulangi kecelakaan mahasiswa UI disebutkan untuk transparan info ke khalayak.