Keluarga Yosua Sedih Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Keluarga Yosua Sedih Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat turut sedih dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberi beskal penuntut umum ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Walau Richard turut menyelesaikan Yosua sampai meninggal, faksi keluarga mengatakan telah memaafkannya.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan mereka mengharap Richard memperoleh kemudahan tuntutan dan dituntut terendah dibandingkan tersangka lain. Dia mengungkapkan ini karena keluarga Yosua sudah maafkan Richard.

“Karena Richard Eliezer telah mohon maaf ke keluarga korban langsung dan telah dimaafkan di muka persidangan, mengaku kekeliruannya, ingin bertanggung jawab tindakan dan telah bertanggungjawab dengan jadi Justice Collaborator dalam kasus ini,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dikontak, Kamis, 19 Januari 2023.

Menurut dia, sikap Richard berlainan dengan tersangka yang lain tidak kooperatif dan mencelakakan Yosua sampai tidak menyesal dan tidak ingin mengaku kekeliruan mereka.

Didakwa Mata-Mata China Pensiunan Laksamana Muda Taiwan Ditahan

“Hingga beberapa tersangka selainnya Richard Eliezer berdasar pemikiran keluarga korban benar-benar pantas dituntut lebih berat,” kata Martin.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu memperoleh tuntutan 12 tahun penjara dari beskal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu tempo hari, 18 Januari 2023. Hukuman pada Richard itu lebih berat daripada tiga tersangka yang lain – Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf – yang cuma memperoleh tuntutan delapan tahun penjara.

Beskal berargumen tuntutan Richard lebih berat karena ia bertindak selaku pelaksana eksekusi Brigadir Yosua. Beskal tidak menimbang status Richard sebagai justice collaborator yang ungkap scenario palsu kematian Yosua.

Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sayangkan tuntutan berat untuk Richard itu. Mereka mengatakan sudah 2x mengirim surat ke beskal untuk mengingati jika Richard ialah justice collaborator.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengatakan berdasar Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Pelindungan Saksi dan Korban.Pasal itu mengatakan justice collaborator dapat dikenai tuntutan pidana bersyarat secara eksklusif, hukuman eksperimen, dan hukuman pidana teringan antara tersangka lain.

Pengakuan LPSK itu juga memperoleh respon dari Kejaksaan Agung. Beskal Agung Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana berasa LPSK sudah lakukan interferensi dalam tuntutan pada Richard Eliezer.

Dalam pleidoinya, Ferdy Sambo menjelaskan ia sudah didakwa secara sadis oleh media dan warga semenjak awalnya dicheck dalam kasus ini.

Ferdy Sambo memberikan judul pleidoinya, Setitik Keinginan dalam Ruangan Sesak Pengadilan. Diakuinya frustrasi karena dihakimi banyak faksi.

Beskal penuntut umum menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.

Walau mempunyai intelegensia yang rendah, Kuat Ma’ruf disebutkan bukan seseorang yang manipulatif.

Ricky Rizal menjelaskan dakwaan beskal yang menyaksikan penyelamatan senjata Yosua ialah anggapan.

Ricky Rizal menjelaskan penyelamatan senjata hanya ide pribadinya karena tidak mau terjadi hal jelek.

Kuat Ma’ruf keluarkan beberapa pengakuan dan memaparkan beberapa bukti dalam sidang pledoi ini hari.

Kuasa hukum minta majelis hakim memerintah beskal penuntut umum untuk keluarkan tersangka Kuat Ma’ruf dari Rumah Tahanan Bareskrim.

Advokat Kuat Ma’ruf mengatakan sepanjang persidangan client-nya tidak bisa dibuktikan bawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo.

Tidak di kasus Ferdy Sambo saja, kata Jokowi, tetapi untuk semuanya kasus hukum dianya tidak dapat mengintervensi.